Asmoni (Alm)
| Nama | : | Asmoni (Alm) |
| Asal | : | Dusun Lembana Desa Kombang |
| Tgl | : | 1991-01-11 |
| Jumlah | : | 494 (m2) |

Tindakan K. Musahmi yang mewakafkan tanahnya untuk pembangunan masjid merupakan salah satu bentuk ibadah sedekah jariyah. Dalam konteks ini, K. Musahmi bertindak sebagai Wakif (pemberi wakaf), sedangkan tanah yang diberikan disebut sebagai Mauquf (harta benda wakaf).
Setelah tanah diserahkan, tanggung jawab pengelolaan fisik tanah dan pembangunan masjid akan beralih kepada Nazhir (panitia/lembaga pengelola wakaf). Nazhir wajib memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan amanah dan niat awal K. Musahmi, yaitu sebagai tempat ibadah.
